Breaking News:

Terkini Daerah

7 Artis Ini akan Diperiksa Polisi terkait Peredaran Kosmetik Ilegal

Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur akan memanggil sejumlah artis ibukota yang di Endrose produk kecantikan pemutih ilegal, merek DSC.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Timur
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sulsel memperlihatkan barang bukti Kosmetik Ilegal serta kedaluwarsa yang akan dimusnahkan di halaman kantor BBPOM Sulsel, Jl Baji Minasa, Makassar, Selasa (26/6). Sebanyak 11.672 pcs produk kosmetik, 1200 pcs pangan kadaluarsa, 788 pcs obat tradisonal dan 435 produk obat terlarang hasil sitaan selama satu tahun dengan kerugian negara mencapai total Rp1,3 miliar dimusnahkan. 

TRIBUNWOW.COM - Peredaran produk kecantikan oplosan nan ilegal telah diungkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kosmetik ilegal beromzet ratusan juta rupiah per bulannya itu ternyata juga telah beredar di pasaran, tepatnya di Kediri.

Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat press release pada Selasa (4/12/2018) sore.

Barung mengatakan, guna melancarkan bisnisnya, tersangka berinisial KIL rela menggandeng beberapa artis ibukota.

Kepada TribunJatim.com, polisi dengan tiga melati dipundaknya itu menyebutkan ada sekitar enam artis yang sedang naik daun digunakan KIL demi meningkatkan pemasaran.

Berdasarkan pengakuan KIL, keenam artis itu sengaja di endors (disponsori) untuk meningkatkan pamor produknya.

Mengaku Menyesal, Pria Ini Minta Selingkuhan Kembalikan Uang Rp432 Juta yang Dihabiskan saat Pacaran

Kata Barung, kasus itu bermula dari pengaduan masyarakat.

Menurutnya, tak sedikit masyarakat yang mengadu tentang produk kecantikan (kosmetik) yang telah beredar ke pasaran.

Seusai menerima aduan itu, personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim lantas menelusurinya.

Seketika itu, ada temuan di sebuah rumah kecantikan yang berada di Kabupaten Kediri, Jatim.

Kata Barung, produk tersebut belum mengantongi izin dari BPOM.

"Sudah dijual, padahal sejumlah produk yang dibuat tersangka (KIL) belum memperoleh izin dari Dinas Kesehatan dan BPOM," ujar Barung kepada awak media, Selasa (4/12/2018).

Barung menambahkan, di dalam rumah itu, ada praktik beserta penjualan berbagai item dari produk kecantikan menggunakan label Derma Skin Care (DSC)

KIL mengaku, dirinya lah yang mengelola beragam produk dan aktivitas dalam rumah yang digrebek itu.

Bahkan, KIL telah berstatus tersangka dan ditahan di Sundit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

q
Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Tags:
kosmetik ilegalJawa TimurArtis Endorse Produk Kecantikan Ilegal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved