Breaking News:

Terkini Daerah

7 Artis Ini akan Diperiksa Polisi terkait Peredaran Kosmetik Ilegal

Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur akan memanggil sejumlah artis ibukota yang di Endrose produk kecantikan pemutih ilegal, merek DSC.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Timur
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sulsel memperlihatkan barang bukti Kosmetik Ilegal serta kedaluwarsa yang akan dimusnahkan di halaman kantor BBPOM Sulsel, Jl Baji Minasa, Makassar, Selasa (26/6). Sebanyak 11.672 pcs produk kosmetik, 1200 pcs pangan kadaluarsa, 788 pcs obat tradisonal dan 435 produk obat terlarang hasil sitaan selama satu tahun dengan kerugian negara mencapai total Rp1,3 miliar dimusnahkan. 

Barang bukti produk kosmetik ilegal diamankan di Mapolda Jatim, Selasa (4/12/2018)(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)

Ferdinand Hutahaean dan Kapitra Ampera Debat Sengit, Najwa Shihab Beberapa Kali Tak Digubris

Bakal panggil 7 artis kondang

Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur akan memanggil sejumlah artis beken yang di Endrose produk kecantikan pemutih ilegal, merek Derma Skin Care (DSC).

Ada tujuh artis kondang yang menjadi endrose produk kecantikan ilegal itu, dua di antaranya artis penyanyi VV dan NR.

Artis endrose lainnya adalah, OR, MP, NK, DK dan arti B yang merupakan Disjoki (DJ) ternama.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menjelaskan pelaku berinisial KIL, pemilik sekaligus pembuat produk kecantikan oplosan tanpa izin Dinas Kesehatan dan BPOM itu memakai jasa figur artis untuk promosi (Endrose) produknya.

"Proses promosinya seolah-olah artis itu memakai produk kecantikan itu (Oplosan), padahal tidak," ungkapnya saat Pres Relase di Mapolda Jatim, Rabu (5/12/2018).

Rofik mengatakan pihaknya akan secepatnya memangil para artis endrose yang terlibat untuk diperiksa sebagai saksi.

"Karena urgensi untuk meminta keterangan pemanggilan saksi-saksi sesuai tahapan penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek klinik kecantikan milik pelaku KIL di wilayah Kediri.

Dari penggelahan Polisi menganmankan berbagai produk kecantikan oplosan tidak dilengkapi dokumen izin Dinas Kesehatan dan BPOM.

Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan sejumlah barang bukti kosmetik pemutih kulit itu disita. Produk kosmetik itu mulai dari paket pemutih wajah berupa cream pemutih (siang dan malam), serum pemutih, bedak dan lainnya.

"Total ada 1600 produk kecantikan ilegal siap edar," pungkasnya.

Tarif endorse

Pelaku berinisial KIL pemilik sekaligus pembuat produk kosmetik oplosan mengeluarkan anggaran puluhan juta untuk memakai jasa artis papan atas memasarkan produk kosmetiknya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Tags:
kosmetik ilegalJawa TimurArtis Endorse Produk Kecantikan Ilegal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved