TRIBUNWOW.COM - Analis politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
Hal itu disampaikan Syamsuddin Haris melalui akun Twitter-nya, @sy_haris, Rabu (5/12/2018).
Awalnya, ia mentautkan pemberitaan yang menyebut jika Agus Rahardjo mengusulkan agar partai politik (parpol) dibiayai sepenuhnya oleh negara.
• Sebut Biaya Jadi Kepala Daerah Tinggi, Ketua KPK: Jika Tak Korupsi, Balik Modal Saja Tidak Bisa
Dalam pemberitaan tersebut, usulan itu ditujukan agar parpol tidak lagi kesulitan mendapatkan biaya, dan calon kepala daerah tidak perlu mengeluarkan modal besar untuk biaya kampanye.
Terkait hal itu, Syamsuddin Haris mengatakan seharusnya ada batas maksimum besar subsidi negara kepada parpol.
Sehingga, kata dia, tidak sepenuhnya tuntutan beberapa parpol.
Dirinya berpendapat negara sebaiknya mensubsidi maksimal 40-50 persen dari kebutuhan parpol.
"Harus ada batas maksimum besar subsidi negara (bukan pemerintah) kpd parpol. Jadi tdk 100% spt tuntutan beberapa parpol. Saya berpendapat negara hanya mensubsidi maksimal 40-50% dari kebutuhan parpol agar ada ruang fiskal yg otonom bagi parpol," tulis Syamsuddin Haris.
Cuitan Syamsuddin Haris (Twitter/@sy_haris)
• Kata Peneliti Survei LSI Denny JA soal Pengaruh Reuni 212 ke Elektabilitas Capres Jokowi-Prabowo
Lebih lanjut, Syamsuddin Haris mengatakan seharusnya parpol introspeksi diri agar tidak terjadi korupsi.
"Debat kusir korupsi stadium 4 buang2 waktu. Parpol2 harus introspeksi, bukankah korupsi yg marak itu dilakukan kader2 parpol juga, baik di DPR/D, gubernur, bupati, walikota. Habis energi bangsa ini utk debat kusir yg tdk perlu. Yg penting, apa konsep partai2 utk mengatasinya," cuit Syamsuddin Haris.
Sementara itu diberitakan Kompas.com, Agus Rahardjo menilai perilaku korupsi kepala daerah dipicu lantaran biaya politik yang tinggi.
Bahkan, menurut Agus, mustahil kepala daerah mengembalikan modal pencalonan dan kampanye tanpa korupsi.
"Menurut data Kemendagri, biaya pencalonan itu Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar. Kalau tidak korupsi, kerja siang malam pun kembalikan modal saja tidak bisa," ujar Agus saat menjadi pembicara dalam konferensi internasional integritas bisnis di Gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Menurut Agus, pemerintah perlu segera memikirkan cara untuk membenahi sistem pemilu agar tidak berbiaya tinggi.
Misalnya, merevisi undang-undang pemilu dan undang-undang partai politik.
• Pernyataannya Disebut Menyesatkan, Rocky Gerung: Saya Membuat Orang Tersesat di Jalan yang Benar