Pemilu 2019

Mahfud MD Tanggapi soal Orang Gangguan Jiwa yang Dapat Hak Pilih di Pemilu 2019

Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

“Hal tersebut sudah ada regulasinya, untuk kondisi tersebut yang paling dibutuhkan adalah surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang sanggup menggunakan hak pilih, sepanjang tak mengganggu bisa memilih, kalau mengganggu ya tidak bisa,” jelas Arief Budiman usai menjadi pembicara dalam Koordinasi Nasional KPU RI di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11/2018).

Arief Budiman menegaskan mekanisme untuk pemilih dengan kondisi seperti itu sangat beragam tergantung gangguan jiwa yang dialami dan kondisi masing-masing lokasi.

“Tetap boleh memilih karena tidak semua yang terganggu kondisinya tidak bisa menentukan pilihan, ada gangguan yang tak pengaruhi kemampuan gunakan hak pilih,” kata Arief Budiman.

“Mekanismenya juga beragam disesuaikan dengan masing-masing lokasi, yang penting surat dokter tadi,” tegas Arief Budiman.

Arief Budiman mengatakan pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat untuk mengakomodasi pemilih dengan kebutuhan khusus seperti itu.

“Prosesnya masih terus berjalan karena kondisi pemilih seperti itu berbeda, bisa saja kondisi sekarang berbeda dengan lima bulan mendatang, sementara ini pemilih dengan kondisi yang memenuhi syarat kami masukkan dalam daftar pemilih,” kata Arief Budiman.

Tidak Mau Meminta Maaf ke Jokowi, Habib Bahar: Lebih Baik Saya Busuk di Dalam Penjara

Masuknya orang gangguan jiwa dalam DPT sudah ada sejak Pemilu 2014 lalu.

Seperti pada tahun 2014, pasangan Prabowo-Hatta yang dinyatakan menang telak di TPS khusus Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di NTB.

"Pasangan Prabowo menang di RSJ dengan perolehan 26 suara, sementara pasangan Jokowi-JK memperoleh 6 suara," kata Ruslan, Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Mataram, Sabtu (12/7/2014) yang dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, ada sebanyak 58 pemilih yang terdaftar di TPS khusus RSJ.

Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 32 orang menggunakan hak pilihnya, sementara 26 orang lainnya tidak.

Ruslan mengatakan, pasien di TPS khusus ini menggunakan hak pilihnya tanpa didampingi oleh petugas.

Meski demikian, pelaksanaan pemungutan suara berjalan tertib dan lancar. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)