Reuni Akbar 212

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Peserta Reuni 212, Imbauan Panitia hingga Dinas Kebersihan

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana terkini depan patung Tugu Tani, Minggu (2/12) pagi.

TRIBUNWOW.COM - Perhelatan Reuni Aksi 212 di Monumen Nasional (Monas) pada hari ini, Minggu (2/12/2018), sedang berlangsung.

Beberapa imbauan sempat disampaikan oleh sejumlah pihak untuk untuk para peserta reuni 212.

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif menegaskan kepada peserta untuk tidak membawa atribut-atribut partai politik, atau terkait capres-cawapres Pilpres 2019.

"Bagi kita enggak perlulah bawa atribut partai mana pun. Orang juga sudah tahu 212 itu bagaimana arah perjuangannya," ujar Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif dalam konferensi pers di gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

Lanjutnya, Slamet Maarif mengatakan jika ada yang membawa atribut Pilpres 2019, akan langsung dilakukan pengamanan.

"Sesuai dengan cara yang akhlakulkarimah, kami akan amankan bendera atau atribut partai politik," kata dia

"Entah itu atribut parpol atau wajah salah satu pasangan capres-cawapres," lanjutnya.

Peserta Reuni Akbar 212: Kita Dengar Ceramah, Nuntut Ilmu, Tidak Nuntut yang Lainnya

Namun Slamet Maarif menuturkan pihaknya tidak bisa memastikan apakah atribut-atribut tersebut semuanya bakal diamankan, lantaran tim keamanan yang diturunkan jumlahnya berkisar 6 ribu personel gabungan dari laskar-laskar ormas islam.

"Nah, kalau yang hadir nanti ada 10 juta kan lain ceritanya pasti," tambahnya.

"Pasti kami akan upayakan semaksimal mungkin," pungkasnya saat ditanya mengenai sosialisasi.

Imbauan Bawaslu

Sementara itu, imbauan juga datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja memberikan peringatan kepada peserta agar tidak melakukan kampanye.

Hal ini lantaran kampanye dengan cara rapat terbuka hanya dapat dilakukan, pada 23 Maret-12 April 2019.

Kemudian, jika memang akan melangsungkan aksi kampanye terbuka, para peserta aksi hanya boleh melakukan setelah mendapat izin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Persib Ditahan Imbang Persela Lamongan, Mario Gomez: Kita Tak Bisa Manfaatkan Beberapa Peluang

Halaman
123