Moeldoko menyebut ungkapan tersebut harus dilihat juga dari sudut pandang otonomi daerah.
“Pertanyaannya apakah ungkapan tersebut dikaitkan dengan konteks otonomi daerah yang berlaku saat ini, karena sebagian besar pelakunya adalah kepala daerah di mana mereka menjadi pemegang otoritas, jadi tidak semuanya diurus presiden,” ungkap Moeldoko ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
• Soal PNS yang Aktif di Parpol dan Nyaleg, Mahfud MD: Tidak Berkah karena Melanggar UU
Moeldoko lantas mengungkapkan jika ingin melihat komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi maka bisa dilihat di tingkat kementerian dan lembaga negara yang ada di pusat pemerintahan.
Moeldoko pun menyatakan maraknya kasus korupsi bukanlah kesalahan presiden.
“Jadi kalau di tingkat kementerian dan lembaga negara banyak ditemukan kasus korupsi baru bisa kita katakan ada yang salam dalam “leadership” dalam hal ini presiden, tapi yang terjadi rata-rata di lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan sebagainya,” ujarnya.
“Jadi ini tidak langsung salah presiden,” sambung Moeldoko.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)