Kasus Korupsi

6 Fakta OTT KPK di PN Jakarta Selatan, Suap soal Perkara Perdata hingga Amankan 45 Ribu SGD

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung KPK

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018) malam.

Dilansir TribunWow.com dari Warta Kota, KPK diberitakan mengamankan enam orang, satu di antaranya adalah seorang wanita.

Informasi ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

"Benar, ada penegak hukum dari pengadilan (yang terjaring OTT KPK)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Berikut fakta-fakta awal terkait OTT KPK di PN Jakarta Selatan yang dirangkum TribunWow.com, Rabu (28/11/2018).

Gelar OTT, KPK Tangkap Hakim PN Jaksel dan Amankan Uang 45 Ribu Dolar Singapura

1. KPK belum ungkap konstruksi kasus OTT

Kendati Basaria Panjaitan membenarkan adanya OTT KPK di PN Jakarta Selatan, namun wakil ketua KPK ini masih belum mau mengungkap konstruksi kasus.

"Nanti diperiksa dulu," ucap Basaria Panjaitan, dilansir dari Warta Kota.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

Ia meminta para awak media untuk menunggu konferensi pers dari KPK.

Berdasarkan KUHAP, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status kelima orang yang diamankan tersebut.

Tanggapan Mahfud MD saat Guru Dikaitkan dengan Kejahatan Korupsi yang Dilakukan Oknum Tertentu

2. KPK amankan hakim dan pegawai PN Jaksel serta advokat

Melansir dari Kompas.com, KPK mengamankan enam orang di OTT kali ini.

Beberapa di antaranya adalah hakim, pegawai PN Jakarta Selatan serta advokat.

Satu di antara orang-orang yang diamankan KPK tersebut merupakan seorang wanita.

Halaman
12