Kasus Korupsi
6 Fakta OTT KPK di PN Jakarta Selatan, Suap soal Perkara Perdata hingga Amankan 45 Ribu SGD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018) malam.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Astini Mega Sari
3. Suap terkait perkara perdata
Melansir dari Tribunnews.com, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa OTT ini terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
"Benar ada giat tadi malam sampai dini hari di Jakarta. Terkait dengan penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Agus kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
• Bahas soal Korupsi dan Kekuasaan, Mahfud MD: Pak SBY Benar
4. KPK sita uang 45 ribu dolar Singapura
Selain mengamankan enam orang dalam OTT ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai, dikutip dari Kompas.com.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, uang yang diamankan sekitar 45 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 475 juta.
5. KPK masih lakukan pemeriksaan
Sejauh ini, KPK masih memeriksa enam orang yang diamankan tersebut, dilansir dari Kompas.com.
"Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Febri.
KPK akan mengumumkan secara rinci hasil OTT tersebut dalam konferensi pers.
• Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Korupsi E-KTP, Keponakan Setnov: Sangat Berat, Di Mana Keadilan?
6. MA belum terima informasi terkait OTT tersebut
Sementara itu, melansir dari Tribunnews.com, Mahkamah Agung (MA) kabarnya belum mendapat informasi terkait hal ini.
Juru bicara MA Suhadi menyebut informasi masih simpang siur sehingga dirinya belum bisa menyampaikan apapun.
"Saya sedang tidak di kantor dan informasi masih simpang siur, jadi saya belum bisa menyampaikan apa pun," kata Suhadi saat dihubungi. (*)