TRIBUNWOW.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) yang merupakan produsen Sari Roti dinyatakan bersalah karena telat melapor akuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga.
Dirangkrum TribunWow.com dari Kontan, PT Nippon dihukum membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar.
Menanggapi hal tersebut, External Communications Head Nippon Stephen Orlando mengaku perlu melakukan koordinasi dengan tim terkait apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Saya periksa ke tim terkait dulu, ya" balas pesannya ke Kontan.co.id, Senin (26/11/2018).
Hal senada juga dikatakan oleh Kuasa Hukum Nippon, Haykel Widiasmoko.
Ia mengatakan saat ini dirinya masih melaporkan hal itu ke pihak PT Nippon.
• Dampak Pencabutan Izin Pengunaan Pita Frekuensi, Saham First Media Mulai Menurun
"Tentunya akan kita laporkan dulu ke klien, selanjutnya akan tentu akan dipertimbangkan apakah akan mengajukan keberatan atau tidak," ujar Haykel.
Haykel menambahkan saat persidangan, Nippon telah membantah acuan pengambilalihan Prima oleh Nippon yang terjadi pada 9 Februari 2018.
Dikarenakan, sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA), Haykel menegaskan secara yuridis akuisisi baru efektif ketika Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merestuinya.
"Karena klien ini PMA, dan kami baru mendapat putusan efektif dari BKPM pada 1 Maret 2018. Sehingga sebelum itu sebenarnya akuisisi belum efektif. Dan kalau dihitung dari pelaporan kami, pada 29 Maret 2018, itu masih masuk jangka waktu 30 hari pelaporan ke KPPU," jelasnya.
Namun, pembelaan tersebut ditolak oleh Majelis Komisi.
Anggota Majelis Guntur Syahputra Saragih dalam sidang menyatakan efektivitas akuisisi berlaku sejak berubahnya data perseroan di Kemkumham.
• Manajemen Sarana Menara Nusantara (TOWR) Buka Suara Soal Kabar Akuisisi Menara Indosat
"Majelis menilai kewenangan BKPM tidak terkait pengambilalihan saham melainkan teknis mengenai tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal PMA."
"Sementara proses pengambilalihan saham berdasarkan Kemkumham. Berdasarkan hal tersebut, Majelis menilai terdapat keterlambatan selama 4 hari," papar Guntur saat membacakan amar putusan.
Sementara sejatinya transaksi Nippon dengan Prima terjadi pada 24 Januari 2018.
Nippon menggelontorkan dana senilai Rp 31,49 miliar untuk mengempit 50,99% kepemilikan saham Prima.
Dari transaksi tersebut, Prima akan menambah nilai aset Nipon sebesar Rp 23,54 miliar sehingga gabungan aset keduanya akan menjadi Rp 3,41 triliun di mana sebelumnya aset Nippon senilai Rp 3,39 triliun.
Dan penambahan nilai penjualan senilai Rp 20,31 miliar, sehingga gabungan keduanya akan menjadi Rp 2,51 triliun yang tadinya penjualan Nippon senilai Rp 2,49 triliun.
Nipon pun didenda dengan pasal pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)