TRIBUNWOW.COM - Korban kecelakaan yang dialami oleh 23 santri, Minggu (25/11/2018) saat menaiki mobil pickup, dipastikan tidak akan mendapatkan santunan Jasa Raharja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Taufik Abdul Aziz.
Alasan kuat mengapa korban tidak akan mendapatkan suransi Jasa Raharja yakni karena kecelakaan yang terjadi merupakan kecelakaan tunggal.
"Berdasarkan hasil penyidikan Unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang, kejadian tersebut laka tunggal. Jasa Raharja tidak meng-cover santunan para korban," kata Taufik, Senin (26/11/2018) dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, Taufik juga menegaskan bahwa asuransi kemudian tidak dapat diklaim lantaran kendaraan yang digunakan para korban merupakan pickup yang tidak seharusnya digunakan untuk mengangkut penumpang.
• 4 Fakta Sopir Mobil Pickup Terguling yang Ditumpangi Santri, Tak Punya SIM hingga Respon Keluarga
"Betul sekali (tidak peruntukan), dan paling penting kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tunggal," ujar Taufik.
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 1965, korban kecelakaan yang mendapatkan asuransi Jasa Raharja adalah mereka mereka yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, mereka yang menjadi korban kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, atau mereka yang menjadi korban kecelakaan yang melibatkan dua pihak.
Lebih rinci dikutip dari laman kementrian keuangan RI, PP No 18 Tahun 1965 tentang ketentuan-ketentuan pelaksanaan dana kecelakaan lalu lintas menjelaskan bahwa :
Pasal 10
(1) Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu-lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, kecuali dalam hal-hal yang tidak ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
(2) Pembayaran Dana diberikan dalam hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam hal korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan yang dimaksudkan pada ayat (1) di atas dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan.
b. Dalam hal korban mendapat cacad tetap karena akibat langsung dari kecelakaan yang demikian itu dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan. Yang diartikan dengan cacad tetap adalah bila sesuatu anggota badan hilang atau tidak dapat dipergunakan sama sekali dan tidak dapat sembuh/pulih untuk selama-lamanya.
c. Dalam hal ada biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban karena akibat langsung dari kecelakaan yang demikian itu yang dikeluarkan dari hari pertama setelah terjadinya kecelakaan, selama waktu paling lama 365 hari.
Biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter tersebut meliputi semua biaya-biaya : pertolongan pertama pada kecelakaan, honorarium dokter, alat-alat pembalut dan obat atas resep dokter perawatan dalam rumah sakit, photo Rontgen, pembedahan dan lain-lain yang diperlukan menurut pendapat dokter untuk penyembuhan korban, kecuali jumlah pembayaran untuk membeli anggota-anggota badan buatan, seperti kaki/tangan buatan, gigi/mata palsu, dan lain-lain sebagainya.