"Dia sudah lama (bisa mengemudi) cuma dia belum punya SIM," ujar Ojo di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, Tangerang, Senin (26/11/2018).
• Santri Kecelakaan Naik Mobil Pickup, Keluarga Ungkapkan Firasat Buruk hingga Kondisi Korban Selamat
3. Terancam pasal berlapis
AKBP Ojo Ruslan menjelaskan, kemungkinan RFA bisa dijerat dua pasal.
Yakni pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja.
"Bisa dijerat pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja, serta pasal membawa muatan yang berlebih ," ucap Ojo Ruslan di RSUD Kabupaten Tangerang, Minggu (25/11/2018).
Kelalaian tidak disengaja yang menyebabkan orang lain tewas atau terluka seperti akibat kondisi jalan atau lainnya tersebut tertuang di Pasal 310 KUHP.
Pasal 310 ayat 1 UU tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
Sementara membawa muatan melebihi kapasitasnya, tertuang di dalam Pasal 307 Undang-undang No 22 tahun 2009.
• Data 23 Santri Korban Kecelakaan Mobil Pick Up di Tangerang, 3 di Antaranya Meninggal Dunia
Dengan hukuman maksimal yang dikenakan yakni kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Lanjutnya, jika setelah diperiksa diketahui RFA dalam kondisi yang tidak baik saat mengemudi, bisa terkena hukuman lebih berat.
"Apabila sopir dalam kondisi yang tidak sehat ketika berkendara, ini juga bisa memperberat hukuman sopir tersebut," kata Ojo Ruslan.
Ojo menuturkan pihaknya akan memeriksa RFA jika sudah memungkinkan, sehingga bisa diketahui kondisi RFA ketika mengemudikan mobil tersebut.
4. Tanggapan keluarga korban luka
Keluarga korban kecelakaan tunggal yang menewaskan tiga nyawa santri dari pondok pesantren Miftahul Huda tersebut merasa tidak ingin memperpanjang masalah tersebut, dilansir dari Tribun Jakarta.
Ayah santri korban kecelakaan Raka Al Harist (14), Arief Ramdhani (37) menuturkan tidak memberikan tuntutan kepada RFA.