Kabar Tokoh

Soal Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Sukma Hukum Sudah Hilang

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

Lihat videonya:

Hal yang sama juga diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril agar mengajukan upaya PK terhadap putusan kasasi MA yang menyatakan dirinya bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Jokowi mengaku tidak dapat melakukan intervensi terkait kasus Baiq Nuril, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram karena sudah masuk ke dalam proses hukum.

Meski tidak dapat mengintervensi hukum, kata Jokowi, Baiq Nuril masih‎ bisa mengajukan upaya hukum yaitu PK, sebagai upaya mencari keadilan.

Kronologi Lengkap Kasus Penyebaran Percakapan Asusila Kepsek SMAN 7 Mataram yang Seret Baiq Nuril

"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baik Nurul mencari keadilan," ujar Jokowi di Pasar Sidoharjo, Lamongan, Senin (19/11/2018).

Menurut Jokowi, ketika sudah mengajukan PK, tetapi masih belum mendapatkan keadilan hukum maka bisa mengajukan permintaan grasi kepada Presiden.

‎"Memang tahapannya seperti itu, kalau sudah mengajukan grasi ke presiden nah nanti itu bagian saya," ucap Jokowi yang dikutip dari Tribun Jakarta.

Dalam permintaan grasi tersebut, Jokowi mengaku hingga saat ini belum menerima surat pengajuan tersebut, mengingat saat ini masih dalam proses hukum di MA.

"Ya ini kan prosesnya masih belum rampung di MA," kata Jokowi. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)