Suami Nuril, Muhammad Isnaini, juga turut menemani Nuril.
• Update Kasus Baiq Nuril: Terima Surat Panggilan Kejaksaan dan Bisa Laporkan Balik Pelaku Pelecehan
Dalam aksi tersebut, Nuril amat terharu dan tak dapat membendung air matanya.
Isnaini yang juga turut dalam aksi tersebut, mengungkapkan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam memberikan dukungan dan semangat kepada istrinya.
Dia berharap agar keadilan bisa benar-benar diwujudkan.
"Mudah-mudahan dengan ini MA bisa merubah keputusannya, kita semua di sini menolak eksekusi," kata Isnaini.
Isnaini juga menjelaskan bahwa istrinya sangat terpukul dengan keputusan Kejaksaan Negeri Mataram.
"Nuril sementara ini masih menolak bicara," ungkap Isnaini.
• Hotman Paris dan Keluarganya Pelajari hingga Analisa Kasus Baiq Nuril demi Dapatkan Keadilan
Nurjanah, aktivis perempuan di Mataram menjelaskan bahwa nantinya aksi solidaritas akan digelar di 9 kota di Indonesia.
Hal tersebut, wujud dari dukungan terhadap Nuril, agar tidak ada kasus lain yang serupa.
"Kami melakukan aksi ini serentak di 9 kota di Indonesia, mendesak agar tak ada eksekusi terhadap ibu Nuril. Aksi serentak ini menunjukkan bahwa kekuatan perempuan di seluruh Indonesia bersatu membela Nuril." jelas Nurjanah.
Ratusan tanda tangan petisi yang diberikan masyarakat kota Mataram, akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mataram.
Diberitakan oleh Kompas.com, Rabu (26/7/2017), Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.
Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.
• Anak Baiq Nuril Tulis Surat untuk Jokowi, Reza Indragiri: Gimana Nasib Anak dan Ibu Setelahnya?
Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.
Namun setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nuril dinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan.