Pembunuhan Satu Keluarga

Tetangga Ungkap Sifat HS, Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga yang Sempat Jaga Kontrakan dan Warung

Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus tewasnya satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri (pasutri) dan dua anaknya di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (13/11/2018) mulai terungkap.

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa tersangka HS adalah pribadi yang tidak disukai oleh orang banyak.

"Ramai, jam buka tutupnya tidak semaunya. Terus pengelolaan kontrakannya juga bagus, lingkungannya bersih sama komunikasi ke penghuni kontrakan baik. Kalau si Haris mah tidak, banyak yang sebel memang," katanya.

Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Bawa Mobil Hanya untuk Berputar-putar dan Menenangkan Diri

Sementara itu tersangka HS yang kini sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terancam hukuman pidana mati atas perbuatannya.

Hal itu diungkapkan oleh Wakapolda Metro Jaya, Bridgjen Pol Wahyu Hadiningrat saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).

"Dia terancam hukuman pidana mati," ujar Wahyu Hadiningrat dilansir dari Tribunnews.com.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.

Akhirnya Terungkap Motif HS hingga Nekat Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Pelaku Coba Hilangkan Jejak

"Pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan ya," tambahnya.

Diketahui sebelumnya HS ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat oleh Polda Metro Jaya, rabu (14/11/2018).

HS ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yakni Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7). (TribunWow.com/Bachtiar)