Kesalahan, kata Gatut, panitia tidak melakukan koordinasi dengan PT KAI.
"Kelalaian panitia penyelenggara juga, karena tidak ada koordinasi dengan KAI, dan tidak ada imbauan atau larangan untuk tidak menonton di jembatan viaduk KAI. Jalur kereta api (KA) tersebut aktif setiap hari, dilewati KA penumpang dan barang," jelasnya usai kejadian tersebut, dikutip dari Surya.co.id.
Gatut menegaskan, sangat berbahaya berada di jalur KA apalagi di jembatan atau viaduk karena KA tidak dapat mengerem mendadak.
• Sambil Bawa Senjata Tajam, Seorang Pria Nekat Masuk ke Sebuah Rumah untuk Intip Wanita Mandi
Gatut menjelaskan, saat itu Kereta Api sudah membunyikan semboyan 35 (suling lokomotif) dan sudah berupaya mengurangi kecepatan sampai 15 km per jam.
Sementara kecepatan normal di jalur itu hanya 30 km per jam.
Lebih lanjut Gatut menerangkan sesuai ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) UU 23 2007.
Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. (*)