Kasus Korupsi

Kena OTT Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Jadi Kepala Daerah ke-100 yang Diproses KPK

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menunjukkan barang bukti berupa uang dan bukti transaksi perbankan dalam kasus Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018)

TRIBUNWOW.COM - Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/10/2018).

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku, pihaknya menyesalkan masih adanya kepala daerah yang kembali terjerat dalam pusaran korupsi.

Ia pun menerangkan bahwa Bupati Cirebon adalah kepala daerah ke-100 yang pernah diproses oleh KPK.

"KPK sangat menyesalkan, masih terjadinya praktik penerimaan suap oleh kepala daerah. Bupati Cirebon merupakan kepala daerah ke-100 yang pernah kami proses selama KPK berdiri," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018) malam.

Secara tegas, Alexander menyatakan bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah memimbulkan kerugian bagi masyarakat di daerah tersebut.

KPK Tetapkan Bupati Cirebon jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan, Mendagri Tunjuk Penggantinya

Menurutnya, masyarakat daerah mengalami dampak langsung atas perbuatan yang dilakukan kepala daerahnya.

"KPK memandang sudah mendesak untuk melakukan perubahan aturan terkait perguatan independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan perbaikan di sektor politik, terutama aspek pendanaan politik terhadap calon kepala daerah dalam proses kontestasi politilk," sambungnya.

Selain Sunjaya, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka.

Sunjaya Purwadisastra memberikan keterangan pasca kejaksaan menetapkan wakil bupati masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus tindak pidana korupsi, di pendopo, Selasa (14/2/2017). Sunjaya memberi dukungan terhadap langkah-langkah yang dikerjakan Kejaksaan Negeri. (Kontributor Cirebon KompasTV, Muhamad Syahri Romdhon)

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima SUN. Diduga sebagai pemberi GAR," jelas Alexander.

Gatot diduga memberikan suap kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta.

Suap itu adalah fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

Update Klasemen Liga 1 2018, Jumat 26 Oktober: Persija Jakarta Sukses Geser Posisi Persib Bandung

"Diduga SUN sebagai bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati," papar Alex.

Tak hanya itu, Sunjaya juga diduga telah menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000.

Alex menjelaskan, fee tersebut tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.

"Yang digunakan sebagai rekening penampungan, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018," katanya.

Halaman
12