Breaking News:

Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Cirebon jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan, Mendagri Tunjuk Penggantinya

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan telah menyiapkan surat keputusan (SK) pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon pengganti Sunjaya

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Collage/ Wikipedia/ Apfia Tioconny Billy/Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan telah menyiapkan surat keputusan (SK) pengangkatan Sekretaris Daerah  Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno sebagai Bupati Cirebon menggantikan Sunjaya Purwadi Sastra.

Dilansir TribunWow.com dari TribunJabar.id, Jumat (26/10/2018), hal ini terkait ditangkapnya Sunjaya Purwadi oleh KPK atas kasus jual beli jabatan, pada Rabu (24/10/2018).

Tjahjo mengungkapkan, alasan tidak diangkatnya wakil Gubernur sekarang yakni Sully A Gantina karena ia telah mundur, untuk maju dalam pemilihan legislatif untuk Dapil 8 Jawa Barat.

"(Pelaksana tugas bupati) Sekda ya, karena wakil bupatinya saat ini sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI," ujarnya di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Kronologi OTT KPK Bupati Cirebon terkait Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan

Sementara mengenai Sunjaya yang telah menang dalam pemilihan pilkada Cirebon periode tahun 2018-2023, akan digantikan oleh pasangannya, Wakil Bupati Cirebon terpilih, Imron Rosyadi.

Imron yang ditemui usai melakukan pembicaraan dengan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mustofa, pasca OTT Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, mengaku siap menggantikan Sunjaya menjadi Bupati Cirebon terpilih.

"Kalau sepakat, sesuai regulasi, ya saya harus siap," ujarnya saat ditemui di rumah dinas ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Sumber, Kabupaten Cirebon.

"Ini saya baru keluar dari rumdin ketua DPRD, kami bicara banyak hal," ujar Imron saat dihubungi, Kamis (25/10/2018).

Diberitakan sebelumnya Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/10/2018).

Sunjaya terlibat dalam dugaan kasus penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Bupati Cirebon Kena OTT KPK Kasus Jual Beli Jabatan, Mendagri Tjahjo Kumolo: Saya Sudah Curiga

Selain Sunjaya (SUN), KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR) sebagai tersangka.

KPK menetapkan dua tersangka tersebut SUN sebagai penerima dan GAR sebagai pemberi uang suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima SUN. Diduga sebagai pemberi GAR," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

KPK menduga uang suap tersebut diberikan Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta.

6 Fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Cirebon terkait Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan

Uang Rp 100 juta itu diduga merupakan fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

KPK juga menduga Sunjaya juga menerima pemberian lain secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon

Menurut Alex, uang hasil suap tersebut tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang digunakannya sebagai rekening penampungan. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Bupati CirebonOperasi Tangkap Tangan (OTT)Kasus Jual Beli JabatanKasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved