Kabar Tokoh

Luhut Bantah Lakukan Kampanye dalam Forum IMF-Wolrd Bank hingga Jelaskan Makna Pose Jari yang Viral

Penulis: Laila N
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim (kiri), Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde (kedua kiri), Ketua Panitia IMF-Bank Dunia 2018 Luhut Binsar Pandjaitan (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam penutupan IMF Nusa Dua Balim Minggu (14/10/2018).

Tak lama kemudian, Lagarde memberikan pose mengangkat dua jari yakni jari telunjuk dan jari tengah atau biasa disebut pose 'peace'.

Sementara Luhut Binsar memberikan pose dengan mengangkat seluruh jarinya.

Perry Wijayanto mengangkat kedua jempolnya.

"We have to be careful on this," ucar Perry menambahi.

Ketika semua kembali ke posisi, Sri Mulyani menghampiri Lagarde.

"Two is for Prabowo, one is for Jokowi," ujar Sri Mulyani.

Mendengar perkataan Sri Mulyani, Lagarde memberikan ekspresi terkejut.

"Oooohh," ujar Lagarde.

Yayasan Wahid Foundation Netral, Yenny Wahid akan Nonaktif karena Jadi Timses Jokowi

Pelaporan ke Bawaslu

Sementara itu, diberitakan Kompas.com, seorang warga bernama Dahlan Pido melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani ke Bawaslu.

Dahlan menduga sikap yang ditunjukkan Luhut dan Sri Mulyani termasuk ke dalam kategori pelanggaran kampanye lantaran aksi tersebut dilakukan dalam forum kenegaraan.

Dahlan mengungkapkan jika Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dalam UU tersebut dikatakan jika pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Jokowi Sentil Dirut BPJS, Fahri Hamzah: Pak, soal Perut dan Kesehatan Rakyat Tak Bisa Dimanipulasi

Jika terbukti bersalah, pejabat negara dapat dikenai sanksi yang tertuang dalam Pasal 547 Undang-Undang Pemilu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Sementara itu Kuasa Hukum Advokat Nusantara M. Taufiqurrahman mengatakan tindakan Luhut dan Sri Mulyani, patut diduga keduanya melakukan kampanye terselubung.

"Jari ini simbol dalam kampanye, makanya perlu diuji sebagai pelanggaran atau tidak. Patut diduga itu sebagai ajakan atau imbauan," katanya. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)