Neneng diduga dijanjikan uang sebesar Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Namun, KPK mengatakan bahwa Neneng dan pejabat yang lain baru menerima uang Rp 7 miliar.
Dalam kasus dugaan suap ini, selain Neneng, KPK juga menetapkan delapan tersangka lainnya.
Termasuk Neneng, dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, empat diantaranya diduga sebagai pemberi suap sedangkan sisanya diduga sebagai menerima suap.
Empat orang yang diduga pemberi suap antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
• Borneo FC Vs PSM Makassar: Juku Eja Geser Persib dari Puncak Klasemen Sementara
Sedangkan lima orang yang diduga sebagai penerima suap antara lain Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rupiah.
Menurut penyidik KPK, total nilai uang yang disita tersebut sekitar Rp 1 miliar.
Selain itu, KPK juga menyita dua mobil yang digunakan saat transaksi suap.
Kendaraan yang disita yakni berupa Toyota Avanza dan Kijang Innova.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)