TRIBUNWOW.COM - Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, saat ini masih ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP, Barnabas mengatakan, di blok penahanan, yang sama dengan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, atau hoaks Ratna Sarumpaet, dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, Rabu (17/10/2018).
Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa Ratna dan Neneng berada dalam kamar yang berbeda.
"(Neneng dan Ratna) satu blok, tapi beda kamar," ungkap Barnabas.
"Ya mau enggak mau pasti berbaur sama tahanan lain juga. Kan mereka (Ratna dan Neneng) satu sel, kumpul di situ," ujar Barnabas saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/10/2018).
• Ferdinand Hutahaean Bandingkan Pernyataan Luhut soal Meikarta dengan Kasus Ratna Sarumpaet
Sementara itu, diketahui dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, akan mendapat perawatan medis terkait kehamilannya.
Febri berujar KPK akan memenuhi hak medis Neneng jika memang membutuhkan tindakan medis sesuai aturan yang berlaku, dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (19/10/2018).
"Jika membutuhkan tindakan medis di luar sesuai aturan yang berlaku, akan kami pertimbangkan.
Dari aspek kemanusiaan KPK tetap perlu menempatkannya secara tepat," tegas Febri.
Sebelumnya, Neneng tak menyatakan terkait kehamilannya saat di jemput oleh KPK.
Baru setelah sehari di tangkap dan saat melakukan kunjungan ke dokter, Neneng baru mengakui kehamilannya memasuki bulan ketiga.
• Tak Ingin Gegabah, KPK akan Hati-Hati Selidiki Kasus Suap Meikarta
"Bupati memang tidak menyampaikan bahwa dia dalam kondisi hamil. Namun setelah selang 1 hari ketika ada kunjungan dokter menanyakan apakah benar dalam kondisi hamil dan dijawab iya.
Jadi (usia kehamilan) sekitar 3 atau 4 bulan," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/10).
Diberitakan sebelumnya, Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Senin (15/10/2018).
• Jawaban Sandiaga Uno saat Ditanya soal Alasannya Memilih Prabowo
Neneng diduga menerima kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Neneng diduga dijanjikan uang sebesar Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Namun, KPK mengatakan bahwa Neneng dan pejabat yang lain baru menerima uang Rp 7 miliar.
Dalam kasus dugaan suap ini, selain Neneng, KPK juga menetapkan delapan tersangka lainnya.
Termasuk Neneng, dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, empat diantaranya diduga sebagai pemberi suap sedangkan sisanya diduga sebagai menerima suap.
Empat orang yang diduga pemberi suap antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
• Borneo FC Vs PSM Makassar: Juku Eja Geser Persib dari Puncak Klasemen Sementara
Sedangkan lima orang yang diduga sebagai penerima suap antara lain Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rupiah.
Menurut penyidik KPK, total nilai uang yang disita tersebut sekitar Rp 1 miliar.
Selain itu, KPK juga menyita dua mobil yang digunakan saat transaksi suap.
Kendaraan yang disita yakni berupa Toyota Avanza dan Kijang Innova.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)