Nelayan kecil, kata Susi, menggunakan kapasitas kapal di bawah 10 gross tonnage (GT) atau tidak membutuhkan perizinan namun hanya wajib lapor.
"Kami tidak pernah persulit izin penangkapan ikan, kenapa demikian karena kami mau majukan perikanan indonesia, tidak ada persulit izin," kata Susi, Rabu (17/10/2018) seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Lebih lanjut, Susi menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran dari Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 7 November tahun 2014.
Dijelaskan, kapal-kapal 10 GT sudah tidak perlu membuat izin, tetapi harus terdaftar.
Hasil tangkapan juga harus masuk ke tempat pelelangan ikan (TPI), dan pemerintah daerah setempat juga harus tahu, berapa jumlah tangkapannya, dan siapa saja yang membeli.
Adapun bagi kapal dengan kapasitas di atas 30 GT diwajibkan mengurus administrasi dan birokrasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Bila tidak mengurus administrasi, kata Susi, KKP dapat menindak tegas dan mencabut surat-surat izin tersebut.
Berdasarkan pada Surat Edaran yang telah KKP terbitkan, Susi menegaskan nelayan dengan kapasitas kapal 10 GT seperti di Indramayu dibebaskan dari perizinan.
"Jangan asal ngomong dulu, baca dulu undang-undang perikanan baru bicara. Jangan bawa isu sektoral ke ranah politik," tandas Susi. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)