TRIBUNWOW.COM - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan meralat ucapannya terkait janji untuk mempermudah perizinan nelayan dalam berlayar dan menangkap ikan.
Sandiaga mengakui bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah kepemimpinan Susi Pudjiastuti sudah memberi kemudahan bagi para nelayan.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Sandiaga setelah sebelumnya ucapannya itu diprotes oleh Menteri Susi.
Sandi menuturkan, saat dirinya berkunjung ke kampung nelayan yang terletak di Indramayu beberapa waktu lalu, ia hanya mencoba untuk menangkap aspirasi dari masyarakat.
Menurut Sandi, saat itu aspirasi nelayan adalah terkait sulitnya mendapatkan surat izin penangkapan ikan.
"Itu bagian daripada kami menangkap aspirasi dan aspirasi sudah kami sampaikan. Itu memang tugas kami sebagai yang ingin menyampaikan aspirasi ke masyarakat. Dan kita terima kasih sekali. Ada gerak cepat dari kawan kita Ibu Susi," kata Sandiaga.
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 itu mengaku senang karena aspirasi masyarakat telah didengar langsung oleh Menteri Susi.
Ia lantas menyebutkan bahwa kinerja Susi dalam memudahkan nelayan untuk melaut itu luar biasa.
• Jauh-jauh Datang dari Ciamis, Adik Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Tanjung Morawa Minta Hal Ini
"Iya sudah (ada aturan yang mempermudah nelayan). Kami justru berterima kasih kepada Bu Susi karena tanggal 10 Oktober saya hadir di sana, tanggal 12 Oktober sudah ada yang di-launching e-service. Jadi itu luar biasa tindak gerak cepat oleh KKP," kata Sandiaga.
Terkait kebijakan yang memudahkan nelayan tersebut, Sandiaga menyebutkan bahwa memang sudah dilakukan KKP sejak dulu.
Sandiaga juga mengaku enggan menanggapi lebih jauh protes Susi karena tidak mau terjebak dengan perang komentar di media.
Sandiaga menyatakan ingin menghadirkan kampanye yang sejuk.
Sandi kemudian berkelakar dengan menyebutkan harapannya untuk tidak ditenggelamkan oleh Susi.
"Selama saya tidak ditenggelamkan Bu Susi, aman. Enggak ditenggelamkan, yang penting itu aja," kata Sandiaga seraya tertawa.
Diberitakan sebelumnya, Sandiaga Uno mendengarkan keluhan para nelayan di TPI Karangsong, Indramayu.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari video yang diunggah di akun Instagram @sandiuno, Kamis (11/10/2018).
Dalam video tersebut, tampak seorang pria yang berbicara di samping Sandiaga.
Pria tersebut megeluhkan perizinan penangkapan ikan yang dipersulit.
"Ya tolong lah Bang, perizinan. Jadi mohonlah jangan dipersulit masalah perizinan, kasihan dong Bang. Perizinan disilet-silet terus, selama ini banyak bukan Indramayu aja bang, seluruh Indonesia," ujar pria tersebut.
• Fadli Zon: Tadi Saya Periksa Ruangan Saya Tidak Ada Peluru Nyasar
Janji Sandiaga
Sandiaga lantas berjanji akan memangkas birokrasi SIPI untuk para nelayan jika terpilih sebagai wakil presiden.
"Saya dengan SIPI itu sangat memberatkan buat para nelayan 2 sampai 3 bulan. Saya berkomitmen akan memangkas birokrasi ini agar SIPI bisa diterbitkan secepat-cepatnya khususnya untuk para nelayan yang melaut.
Kita punya satu keberpihakan. Prabowo-Sandi tidak akan pernah melupakan bahwa jasa-jasa dari pelaut, jasa-jasa dari nelayan.
Kita akan tingkatkan sehingga kesejahteraan dari nelayan Insya Allah akan lebih baik lagi ke depan.
Indonesia lebih adil lagi ke depan, Indonesia Insya Allah akan lebih makmur lagi ke depan," ujarnya.
"Mendengar keluhan para Nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong, Indramayu tentang sulitnya membuat Perizinan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan).
Proses perizinan harus kita sederhanakan dan tidak memakan waktu, karena Tempat Penangkapan Ikan Karangsong ini menyumbang 62% perikanan di Jawa Barat.
Ini menunjukan bahwa peran UMKM sektor kemaritiman di Indramayu, mengakomodir perekonomian masyarakat sekitar dan harus terus kita kembangkan karena dapat membuka luas lapangan kerja untuk masyarakat," tulis Sandiaga di caption.
Namun, pernyataan Sandiaga itu langsung dibantah oleh Menteri Susi dikarenakan pihaknya tidak pernah mempersulit penerbitan SIPI.
Menteri Susi mengatakan jika nelayan di Indrayamu dapat dikategorikan sebagai nelayan kecil.
Nelayan kecil, kata Susi, menggunakan kapasitas kapal di bawah 10 gross tonnage (GT) atau tidak membutuhkan perizinan namun hanya wajib lapor.
"Kami tidak pernah persulit izin penangkapan ikan, kenapa demikian karena kami mau majukan perikanan indonesia, tidak ada persulit izin," kata Susi, Rabu (17/10/2018) seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Lebih lanjut, Susi menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran dari Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 7 November tahun 2014.
Dijelaskan, kapal-kapal 10 GT sudah tidak perlu membuat izin, tetapi harus terdaftar.
Hasil tangkapan juga harus masuk ke tempat pelelangan ikan (TPI), dan pemerintah daerah setempat juga harus tahu, berapa jumlah tangkapannya, dan siapa saja yang membeli.
Adapun bagi kapal dengan kapasitas di atas 30 GT diwajibkan mengurus administrasi dan birokrasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Bila tidak mengurus administrasi, kata Susi, KKP dapat menindak tegas dan mencabut surat-surat izin tersebut.
Berdasarkan pada Surat Edaran yang telah KKP terbitkan, Susi menegaskan nelayan dengan kapasitas kapal 10 GT seperti di Indramayu dibebaskan dari perizinan.
"Jangan asal ngomong dulu, baca dulu undang-undang perikanan baru bicara. Jangan bawa isu sektoral ke ranah politik," tandas Susi. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)