Liga Indonesia
PSSI Rilis Aturan Baru terkait Penghentian Laga saat Ada Aksi Suporter Berbuat Rasis atau SARA
Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) resmi merilis prosedur penghentian laga saat adanya aksi rasis dari suporter.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) resmi merilis prosedur penghentian laga saat adanya aksi rasis dari suporter.
Sebelumnya sempat diwacanakan bakal ada peraturan baru yang menghentikan laga jika ada aksi rasis dari suporter.
Hal tersebut bertujuan untuk meredam rivalitas panas antarsuporter yang kerap berujung dengan aksi anarkis.
Pada Kamis (11/10/2018), wacana tersebut resmi dituangkan PSSIdalam surat bernomor 4573/UDN/2114/X-2018 hasil rapat Komite Etik PSSI pada tanggal 8 Oktober 2018.
• Resmi Dijatuhi Sanksi PSSI, Ini Pernyataan Resmi Arema FC
Berdasarkan surat tersebut, aksi rasis dan berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang bisa menghentikan pertandingan tidak terbatas pada nyanyian saja.
Bentuk-bentuk koreografi seperti spanduk, gerakan, dan poster juga bisa membuat pertandingan berhenti apabila dinilai mengandung unsur SARA.
Berikut definisi menurut surat yang dirilis PSSI:
1. Pertandingan adalah setiap pertandingan resmi yang dipimpin oleh wasit PSSI dan diawasi, dilaporkan, serta dilegitimasi oleh pengawas pertandingan PSSI.
2. Permainan adalah permainan sepakbola yang dipimpin oleh wasit PSSI dan dijalankan sesuai dengan Peraturan Permainan (Law of The Game).
3. Nyanyian yang mengandung unsur SARA, Politik dan Penghinaan adalah lagu, suara, teriakan yang mengandung unsur SARA, pesan politik dan penghinaan; termasuk namun tidak terbatas pada kata-kata yang menghina/mengancam suatu suku, agama, ras dan golongan.
• Ngaku Ingin Hengkang ke Real Madrid, Eden Hazard Sindir Thibaut Courtois: Aku Tak Ingin Drama Itu
4. Pemain adalah pemain sepakbola yang terdaftar di PSSI baik secara langsung maupun tidak langsung.
5. Koreografi yang mengandung unsur SARA, Politik dan Penghinaan adalah gerakan, tarian, gambar, poster, spanduk, bendera dan sejenisnya yang mengandung unsur SARA, pesan politik dan penghinaan; termasuk namun tidak terbatas pada ungkapan kata-kata yang menghina/mengancam suatu suku, agama, ras dan golongan.
6. Nyanyian dan Koreografi sebagaimana didefinisikan pada poin 3 dan 5 tidak terbatas pada kelompok/tim yang sedang bermain di pertandingan tersebut.
Untuk menyikapi hal itu, Komite Eksekutif PSSI pun langsung menyiapkan prosedur penghentian sementara bagi pertandingan yang dianggap mengandung unsur SARA, politik, dan hinaan:
1. Pengawas pertandingan adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk memberikan notifikasi atas nyanyian & koreografi yang termasuk dalam definisi diatas kepada Wasit Cadangan (Fourth Official).