5. Saya juga mohon maaf kepada keluarga besar SMA Negeri 87 Jakarta yang merasa dirugikan atas kejadian ini, karena kejadian ini seharusnya tidak menyangkut institusi SMA Negeri 87 Jakarta.
Menurut Hermanto, N harus menjalani pemeriksaan oleh kepala sekolah.
Hasil pemeriksaan itu disampaikan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Jika terbukti bersalah, Kepala Dinas Pendidikan menjatuhkan hukuman disiplin ke N.
Selain PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, N juga bisa dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Gubernur Nomor 140 tahun 2011 tentang Mekanisme Penyelesaian Kasus Pelanggaran PNS.
Kepala Seksi Kepala Seksi Pendidik Tenaga Kependidikan Menengah Wagimin yang juga menemui N mengatakan, N mengaku video Palu itu diputar untuk mengilustrasikan materi soal keimanan.
"Bicara menekankan keimanan, hikmah gempa, tetapi mungkin terpeleset," kata Wagimin.
N masih mengajar pelajaran agama di SMAN 87. Hasil pemeriksaan oleh kepala sekolah akan dituang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
BAP itu akan disampaikan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan yang akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kronologi Pelaporan Guru SMAN 87 yang Diduga Doktrin Anti-Jokowi