Pilpres 2019

Masuki Masa Kampanye, Pengamat Politik Nilai Para Paslon Capres-Cawapres Belum Perlihatkan Visi Misi

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno, Pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019

"Jadi, KPU tidak mungkin menghentikan kampanye itu. Tetapi, jika peserta pemilu yang lain calon capres-cawapres bersepakat di kawasan itu tidak ada kampanye, karena ada pertimbangan kemanusiaan maka kesepakatan itu berlaku," ujar Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, Selasa (2/10/2018).

Dia menjelaskan, sikap KPU hanya sebatas mengimbau peserta pemilu.

Sehingga, ia menegaskan, tidak dapat menghentikan tahapan kampanye.

Hal ini, karena ketentuan kampanye telah diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 Perubahan atas PKPU No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019.

Terkait Gempa dan Tsunami di Sulteng, Pengamat LIPI Minta KPU Tunda Kampanye Pemilu Selama 14 Hari

Menurut dia, KPU mengapresiasi sikap peserta pemilu yang tidak akan berkampanye di daerah bencana.

Jika, kampanye dilakukan di daerah bencana, dia menilai, itu bisa mencederai rasa kemanusiaan.

Selain itu, kata dia, nantinya akan sulit dibedakan antara gerakan politik atau gerakan kemanusiaan.

Padahal, bantuan yang diberikan seharusnya gerakan kemanusiaan bukan gerakan politik.

"Yang akan berkampanye itu peserta pemilu. Kalau itu mereka bersepakat tidak berkampanye, ya, kami mengapresiasi. Secara moral kami memuji kesepakatan partai politik dan peserta pemilu yang lain di Sulteng tidak kampanye di daerah bencana," kata dia.

Dia berharap, peserta pemilu, seperti partai politik dan calon anggota legislatif di masing-masing tingkatan dapat mengikuti seruan moral dan komitmen pasangan calon presiden-calon wakil presiden untuk tidak melakukan kampanye di kawasan bencana. (TribunWow.cm/Tiffany Marantika)