TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, menyoroti kedua pasangan calon (paslon) pada pemilihan presiden (pilpres) yang telah memasuki masa kampanye.
Diketahui, mulai 23 September 2018 masa kampanye bagi paslon pilpres sudah dimulai.
Qodari pun menyoroti masa kampanye yang kini telah memasuki hampir tiga minggu namun belum terlihat visi misi yang ditawarkan, Sabtu (6/10/20018).
Hal ini disampaikan M Qodari saat menjadi narasumber di acara Prime Time News, MetroTV.
• Kecolongan meski Sempat Bertemu Ratna Sarumpaet, Hanum Rais: Saya Dokter Gigi
Pengamat politik ini juga mengatakan kedua calon justru terjebak pada isu-isu yang kontemporer dibanding mengkampanyakan visi misi.
"Seyogyanya di dalam masa kampanye seperti ini seharusnya kembali kepada isu yang sifatnya substansial, berkaitan pada visi-misi dan program kerja calon presiden.
Terus terang berjalannya dua tiga pekan kampanye pemilu presiden saya melihat kok minim sekali ya pembicaraan mengenai visi misi calon presiden, yang banyak dibahas itu situasi dan kondisi yang kontemporer.
Jadi memang tidak terlihat sebuah arah pemikiran yang besar yang membuat kita berfikir bahwa calon presiden ini memang punya rencan-rencana besar ke depan.
Apalagi kemudian terjerumus pada kasus hoaks," ujar Qodari.
• Media Asing Soroti Perekonomian Indonesia, Dahnil Anzar dan Rachland Nashidik Beri Tanggapan
Ia juga menambahkan seharusnya gempa yang terjadi di Palu bisa digunakan untuk saling bahu membahu antar kedua calon untuk mencari jalan penanganan.
Lalu ketika ditanya terkait masa kampanye yang masih panjang, Qodari mengatakan ada kemungkinan isu hoaks masih akan terjadi.
"Kita harus bersiap ya, walaupun dengan adanya kasus Ratna Sarumpaet ini harusnya ada perbaikan," ujar Qodari.
Lihat videonya:
Diberitakan dari Tribunnews, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menghentikan penyelenggaraan kampanye di daerah yang terkena bencana seperti Sulawesi Tengah.
Namun, KPU mengimbau peserta pemilu membuat kesepakatan agar selama masa kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019 tidak digelar kampanye.
"Jadi, KPU tidak mungkin menghentikan kampanye itu. Tetapi, jika peserta pemilu yang lain calon capres-cawapres bersepakat di kawasan itu tidak ada kampanye, karena ada pertimbangan kemanusiaan maka kesepakatan itu berlaku," ujar Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, Selasa (2/10/2018).
Dia menjelaskan, sikap KPU hanya sebatas mengimbau peserta pemilu.
Sehingga, ia menegaskan, tidak dapat menghentikan tahapan kampanye.
Hal ini, karena ketentuan kampanye telah diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 Perubahan atas PKPU No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019.
• Terkait Gempa dan Tsunami di Sulteng, Pengamat LIPI Minta KPU Tunda Kampanye Pemilu Selama 14 Hari
Menurut dia, KPU mengapresiasi sikap peserta pemilu yang tidak akan berkampanye di daerah bencana.
Jika, kampanye dilakukan di daerah bencana, dia menilai, itu bisa mencederai rasa kemanusiaan.
Selain itu, kata dia, nantinya akan sulit dibedakan antara gerakan politik atau gerakan kemanusiaan.
Padahal, bantuan yang diberikan seharusnya gerakan kemanusiaan bukan gerakan politik.
"Yang akan berkampanye itu peserta pemilu. Kalau itu mereka bersepakat tidak berkampanye, ya, kami mengapresiasi. Secara moral kami memuji kesepakatan partai politik dan peserta pemilu yang lain di Sulteng tidak kampanye di daerah bencana," kata dia.
Dia berharap, peserta pemilu, seperti partai politik dan calon anggota legislatif di masing-masing tingkatan dapat mengikuti seruan moral dan komitmen pasangan calon presiden-calon wakil presiden untuk tidak melakukan kampanye di kawasan bencana. (TribunWow.cm/Tiffany Marantika)