Keputusan tersebut, menurut Ridwan telah disampaikan ke seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2018.
Selain proses pemulihan daerah yang terkena dampak bencana, alasana lain yakni adanya formasi instansi yang belum terunggah secara keseluruhan.
Hal ini lantaran masih adanya revisi formasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Selanjutnya, munculnya sejumlah kendala teknis yang dialami pelamar di antaranya belum sinkronnya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga, juga turut menjadi pertimbangan," ujar Ridwan.
Perpanjangan waktu pendaftaran menurut Ridwan akan dimanfaatkan untuk meningkatkan aksesbilitas portal SSCN. (TribunWow.com/Mutmainah)