TRIBUNWOW.COM - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mantan napi korupsi Wa Ode Nurhayati menanggapi wacana pemberian tanda caleg mantan narapidana kasus korupsi di surat suara.
Dilansir TribunWow.com dari program TV Trans7, Mata Najwa, Rabu (19/9/2018), Wa Ode mengatakan dirinya setuju bahkan merasa diuntungkan.
"Saya setuju, bagi saya ini malah menarik. Jadi ini (caleg mantan koruptor) mendapat keuntungan jadi berbeda dengan yang lain, silahkan dilakukan," ujar Wa Ode.
• Bergelar Mantan Koruptor, Wa Ode Ungkap Alasannya Layak Menjadi Caleg Lagi
Ia menuturkan pemberian tanda yang berbeda, bisa membuat tertarik masyarakat untuk memilih.
Wa Ode juga mengatakan keputusan terakhir tetap pada kedaulatan rakyat.
"Silahkan saja apapun dilakukan kepada mantan korupsi, toh terakhirnya adalah pada kedaulatan rakyat itu sendiri," tutur Wa Ode.
Namun Wa Ode menambahkan apa yang dilakukan KPU memberi tanda berbeda untuk caleg mantan koruptor di kertas suara dapat digugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
"Saya ingin bilang bahwa ketika KPU melakukan ini boleh jadi ada gugat ke DKPP, karena melakukan perlakukan berbeda," ujar Wa Ode.
"Jujur adil itu adalah asas pemilu, perlakuan sama, ini berpotensi digugat," pungkas Wa Ode.
Sementara itu Bacaleg mantan koruptor Mochammad Nur Hasan juga memberi persetujuan atas tanda di surat suara tersebut.
Namun ia menilai selama hal itu tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
• Kembali Nyaleg, Mantan Koruptor Nur Hasan: Masyarakat Banyak yang Minta, Saya Tidak Perlu Minta Maaf
"Kalau saya, kalau memang ini sudah sesuai atau diperintahkan oleh undang-undang silahkan saja, tapi kalau tidak diperintahkan undang-undang ya jangan dilakukan," ujar Nur Hassan.
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (18/9/2018), wacana memberikan tanda di surat suara untuk nama caleg eks koruptor itu muncul setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.
Usai terbit putusan tersebut sejumlah pihak memberikan saran agar nama caleg koruptor diberi tanda khusus.
Terkait saran itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengaku masih akan mendiskusikannya di KPU, namun ia menilai wacana itu bisa dimasukkan dalam PKPU.
• KPU Beri Tanda Khusus Bagi Caleg Mantan Napi Koruptor, Ferdinand: Kami Sangat Setuju