Syamsuddin Haris: Napi Koruptor Diperlakukan Istimewa di Negeri Ini

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syamsuddin Haris

TRIBUNWOW.COM - Analis politik LIPI Syamsuddin Haris menyampaikan kritikan soal nara pidana kasus korupsi di Indonesia.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Syamsuddin Haris melalui laman Twitter @sy_haris yang diunggah pada Selasa (18/9/2018) malam.

Melalui kicauannya, Syamsuddin berpendapat bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa.

Namun sayangnya, menurut Syamsuddin, narapidana kasus korupsi di Indonesia justru diperlakukan istimewa.

Keistimewaan yang disebut Syamsuddin ini menanggapi kabar mewahnya hunian sel para terpidana Korupsi di lembaga pemasyarakatan (LP), hingga diperbolehkannya eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM 2018 Dibuka Mulai 26 September, Berikut Jurusan yang Dibutuhkan

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Tapi kenapa napi koruptor diperlakukan istimewa di negeri ini.

Saat dipenjara mereka bisa huni sel mewah di LP.

Ketika keluar dari penjara bisa langsung maju sebagai caleg.

Bukankah semua ini justru membuat para pencuri uang rakyat tidak pernah jera," kicau Syamsuddin.

Formappi: Tak Menutup Kemungkinan Eks Koruptor yang Nyaleg Menyalurkan Hasilnya ke Parpol

Update Pilpres 2019: Pengambilan Nomor Urut Capres-Cawapres, Pendukung Dibolehkan Hadir

Dalam kicauan lainnya, Minggu (16/9/2018), Syamsuddin juga sempat memberikan usulan kepada KPU agar mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai caleg diberikan tanda khusus di surat suara DPR dan DPRD.

Ini dimaksudkan agar para pemilih tidak memilih para caleg eks koruptor itu.

"Saya usulkan kpd @KPU_RI agar caleg mantan napi koruptor yg tetap diajukan parpol diberi stempel merah bertuliskan 'mantan koruptor' di surat suara DPR dan DPRD agar para pemilih tdk memilih para pencuri uang rakyat. @KPU_ID #TolakMantanNapiKoruptor." tulisnya.

Tumbangkan Lin Dan di Babak Awal China Open 2018, Anthony Ginting Mendapat Pujian dari Sang Idola

Badan POM Buka Lowongan 737 Formasi untuk CPNS 2018

Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Selasa (18/9/2018), Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Halaman
12