Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.
• Soal Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Fadli Zon: Apakah Orang Itu Harus Dihukum Selamanya?
Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
Sebelumnya, larangan bagi eks koruptor menjadi legislator menuai polemik.
Hal ini lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif.
Bawaslu merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017 yang memperbolehkan eks koruptor menjadi caleg.
Sementara KPU tetap bersikeras bahwa eks koruptor tidak jadi wakil rakyat. (TribunWow.com/Qurrota Ayun)