MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018.
Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.
• PDI-P Tetap Konsisten Tak Usung Caleg Eks Koruptor
Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
Sebelumnya, larangan bagi eks koruptor menjadi legislator menuai polemik.
Hal ini lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif.
Bawaslu merujuk padaUndang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang memperbolehkan eks koruptor menjadi caleg.
Sementara KPU tetap bersikeras bahwa eks koruptor tidak jadi wakil rakyat. (TribunWow.com/Qurrota Ayun)