Pemilu 2019

Soal Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Fadli Zon: Apakah Orang Itu Harus Dihukum Selamanya?

Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon mengungkapkan partainya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan koruptor menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (16/9/2018), Fadli Zon mengingatkan jika mantan koruptor telah menjalani konsekuensi hukum terhadap apa yang telah mereka lakukan sebelumnya.

"Apakah orang itu harus dihukum selamanya? Memangnya mereka itu manusia yang sempurna yang mengambil keputusan itu?" ujar Fadli Zon.

Fadli Zon juga menyebut mantan koruptor telah membayar kesalahan yang dilakukan melalui hukuman yang dijalani sebelumnya.

Menurut Fadli Zon, Gerindra berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Eddy Soeparno Tuturkan PAN Tetap Tak akan Usung Eks Koruptor sebagai Caleg

Fadli Zon menilai, jika ingin melarang koruptor menjadi caleg, maka diperlukan revisi Undang-Undang Pemilu.

"Kalau undang-undangnya mengatakan lain (melarang) ya itu bicara lain. Tolong jangan dipelintir-pelintir, itu kan kata undang-undang. Itulah yang kita ikuti. Undang-undangnya saja ikuti," jelas Fadli Zon.

Meski demikian, Fadli Zon menyebut partainya tetap menjunjung semangat anti-korupsi.

Diberitakan dari Kompas.com, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Sebelumnya MA telah menguji materikan pasal tentang larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

PAN Tegaskan Tak Akan Calonkan Eks Koruptor Jadi Anggota Legislatif di Pemilu 2019

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).

Menurut Suhadi, dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang Pemilu.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.

Sementara PKPU Pencalonan melarang parpol mendaftaran mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.

"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," kata Suhadi.

Halaman
12