"Sejak dulu (zaman Bu Mega, Pak SBY, dan sekarang) Presiden incumbent itu tdk hrs mundur jika mencalonkan diri lagi. Mereka hanya hrs cuti saat kampanye. Itu aturannya. Jadi yg begini tak perlu ditanyakan ber-ulang2, sdh jelas sekali," balas Mahfud MD.
Penjelasan dari Mahfud mendapat tanggapan dari netizen bernama @ElfathMeto.
@ElfathMeto sepaham dengan Mahfud mengenai adanya aturan yang tercantum dalam Undang-Undang.
Namun menurutnya, seorang petahana dapat melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) jika tidak mundur ketika mendaftar kembali sebagai calon presiden.
• Pertamina Angkat Bicara mengenai Daftar Harga Kenaikan BBM yang Beredar di Media Sosial
Menanggapi hal ini, Mahfud MD mengatakan jika logika yang disampaikan oleh @ElfathMeto sudah didiskusikan sampai berbusa-busa saat Undang-Undang dibuat.
Terkait dasar hukumnya, Mahfud memberikan rujukan pada Undang-Undang No.7 Tahun 2017.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)