Pilpres 2019

Tanggapan Mahfud MD soal Mekanisme Pilpres Era Orba: Zaman Orde Baru Tak Pernah Ada Pilpres Langsung

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Mahfud MD saat hadir di Narasi TV, Senin (9/7/2018).

"Sejak dulu (zaman Bu Mega, Pak SBY, dan sekarang) Presiden incumbent itu tdk hrs mundur jika mencalonkan diri lagi. Mereka hanya hrs cuti saat kampanye. Itu aturannya. Jadi yg begini tak perlu ditanyakan ber-ulang2, sdh jelas sekali," balas Mahfud MD.

Penjelasan dari Mahfud mendapat tanggapan dari netizen bernama @ElfathMeto.

@ElfathMeto sepaham dengan Mahfud mengenai adanya aturan yang tercantum dalam Undang-Undang.
Namun menurutnya, seorang petahana dapat melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) jika tidak mundur ketika mendaftar kembali sebagai calon presiden.

Pertamina Angkat Bicara mengenai Daftar Harga Kenaikan BBM yang Beredar di Media Sosial

Balasan untuk Tweet Mahfud MD (Twitter)

Menanggapi hal ini, Mahfud MD mengatakan jika logika yang disampaikan oleh @ElfathMeto sudah didiskusikan sampai berbusa-busa saat Undang-Undang dibuat.

Balasan dari Mahfud MD (TWITTER)

Terkait dasar hukumnya, Mahfud memberikan rujukan pada Undang-Undang No.7 Tahun 2017.

Balasan dari Mahfud MD (TWITTER)

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)