Gejolak Rupiah

Tanggapi Ancaman Sri Mulyani pada Spekulan, Kwik Kian Gie: Keterangan Menkeu Aneh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kwik Kian Gie dan Sri Mulyani

Dalam PBI 18/18/PBI/2016 Pasal 17 menyebutkan bank harus memastikan nasabah menyampaikan dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung transaksi valas terhadap rupiah untuk setiap transaksi pada tanggal transaksi.

Di sisi lain, pemerintah tengah memikirkan sanksi bagi para spekulan dollar AS yang melakukan profit taking di tengah keadaan nilai tukar rupiah tengah terperosok.

Membandingkan Krisis Ekonomi Masa Lalu, Chatib Basri: Ada Risiko Memburuk jika Kebijakan Salah

Sanksi ini dibuat agar spekulasi tidak menjadi sentimen negatif bagi perekonomian dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sikap pemerintah ini dilatarbelakangi oleh fundamental ekonomi Indonesia yang sebenarnya masih kuat.

Namun, beberapa pihak sengaja menubruk dollar AS guna mengambil untung. “Nanti kami lihat (sanksinya),” ucapnya di Gedung DPR RI, Selasa (4/9/2018).

Ia melanjutkan, adanya monitor yang ketat dari Kemkeu bersama-sama dengan Bank Indonesia dan OJK lewat forum Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KKSK) adalah hal yang wajar.

“Ini suatu tindakan bagi kami untuk membedakan pelaku ekonomi yang genuine, yang jaga ekonomi dan perusahannya, dan jaga ekonomi bertahan dalam guncangan ini dan mereka yang lakukan profit taking. Ini suatu yang biasa kami lakukan saat situasinya waspada gini,” jelasnya.

“Kalau faktornya adalah sentimen, bahkan sentimen itu ditunggangi dengan spekulasi, kalau ada pihak-pihak yang gunakan kesempatan ini untuk ambil untung untuk dirinya sendiri atas korban dari orang lain, maka tindakan-tindakan yang dilakukan kami adalah secara detail dengan tegas bagi pelaku ekonomi yang melakukan profit taking itu,” lanjutnya. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)