Hal ini diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber pada acara 'Kabar Petang', TV One, Rabu (5/9/2018).
Mahfud memberikan bantahan jika ada ahli hukum yang menyebut gerakan 2019 makar karena tidak ada unsur makar dalam gerakan itu.
"Biasanya yang bilang makar pada tagar 2019 itu yang bilang kalo saya baca di medsos itu bukan ahli hukum, kalo ahli hukum ndak ada ngatakan gitu," ujar Mahfud.
Ia juga menyindir rekannya sesama mantan MK, Jimly Assidiqie, soal pernyataannya pada 2019 Ganti Presiden.
• Ganjar Pranowo Pertanyakan Maksud Gerakan #2019GantiPresiden yang Rencananya akan Digelar di Solo
"Paling banter (keras), seperti Pak Jimly mengatakan disitu ada ujaran kebencian, nah ujaran kebencian itu lain lagi, bukan makar," kata Mahfud.
"Mungkin ada ujaran kebencian, itulah pelanggaran hukumnya kalo ada ujaran kebencian itu, tapi makar saya kira ndak ada, belum ada ahli hukum yang mengatakan bahwa itu makar, yang menyebutkan itu makar itu bukan ahli hukum, itu yang saya lihat," tambahnya.
Menurut Mahfud, makar dalam hukum pidana memiliki artian merampas, hingga mengganti ideologi pancasila.
"Makar dalam bahasa hukum pidana itu merampas kemerdekaan presiden wakil presiden, berkomplot untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden.
Kemudian ingin mengganti ideologi negara, gerakan mengganti ideologi negara, resminya mengganti ideologi pancasila dengan komunisme, leninisme, marxisme, gitu di dalam undang-undang, di luar itu bukan makar," tambah Mantan Ketua MK ini. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)