Kata dia, undang-undang juga mengatur bahwa lembaga KPU wajib menjalankan putusan Bawaslu.
Jika KPU DKI berkeras, Taufik mengaku tidak akan capek menggugat lagi.
"Dalam UU Pemilu, keputusan Bawaslu itu wajib dilaksanakan oleh KPU. Kalau enggak melaksanakan, ya kita gugat lagi ke perdata ke DKPP, terus saja kita gugat," ujar Taufik.
Bagi Taufik sendiri, ada tujuan tersendiri di balik sikapnya yang pantang mundur menentang KPU DKI.
Dia ingin mengingatkan kepada KPU bahwa sikap yang mereka buat melanggar hak seseorang.
Selain itu juga bertentangan dengan undang-undang. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)