Jubir PSI Dedek Prayudi: Indonesia Bukan Sedang Krisis Ekonomi, tapi Darurat Korupsi

Penulis: Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dedek Prayudi

Taufik merasa bersyukur dan berterima kasih dengan Bawaslu atas putusan itu.

"Saya mengapresiasi kerja Bawaslu yang tidak takut tekanan. Dia berpedoman dengan UU dan saya memang dari awal meyakini bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU. Sesuatu yang bertentangan mestinya tidak boleh terjadi," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (3/9/2018).

Taufik memang menilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut menyatakan, seorang eks narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Mardani Ali Sera Berpendapat Selama Belum Ada Putusan MA, Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg

2. KPU DKI tak gubris putusan Bawaslu

Atas putusannya, Bawaslu DKI Jakarta memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan terhitung 3 hari setelah dibacakan.

KPU DKI harus memasukkan nama Taufik ke dalam daftar calon legislatif. Namun, KPU DKI memilih berpedoman kepada KPU RI.

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 991 Tahun 2018.

Isinya, KPU di daerah diminta menunda keputusan mengenai bakal caleg eks-napi korupsi itu sampai ada putusan Mahkamah Agung.

Saat ini, proses uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif di Mahkamah Agung masih berlangsung.

"Ada surat edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018 bahwa kami diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu provinsi sampai keluar putusan uji materi MA terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018," ujar Betty.

Salah satu pihak yang mengajukan judicial review atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 adalah Taufik juga.

Bawaslu Loloskan Eks Napi Koruptor Maju Jadi Caleg, Arsul Sani: Dari Perspektif Hukum Tidak Keliru

3. Taufik ancam gugat lagi

Sebelum KPU DKI mengutarakan keputusannya untuk menunda putusan, Taufik sudah ancang-ancang menentukan sikap.

Dia tidak akan tinggal diam jika KPU DKI tidak melaksanakan putusan Bawaslu.

Halaman
123