Pilpres 2019

Tak Terima disebut 'Bukan Kader NU', Mahfud MD Beberkan Hubungannya dengan Nahdlatul Ulama

Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

Nah yang menggugat ini adalah perguruan tinggi yang merasa tidak mampu atau dianaktirikan oleh undang-undang BHP itu.

Mantan Menteri Pertahanan era Kepresidenan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tersebut juga menilai jika undang-undang ini tidak dibatalkan akan membahayakan bagi pondok pesantren.

Karena menurutnya, kalau laporan keuangan tidak benar, maka bisa disita oleh negara.

Apalagi pada umumnya di pondok pesantren tidak ada keuangan terpisah antara uang pesantren dan uang pengasuh pondok dalam hal ini Kiai.

Fuad Bawazier Ungkap Alasan Terpilihnya Sandiaga Uno sebagai Cawapres Prabowo Subianto

"Saya laporkan ini pada Kiai Anwar Iskandar di Kediri, akhirnya saya batalkan Undang-undang ini, kalau ndak, bubar pesantren-pesantren," paparnya.

Lalu Mahfud juga menjelaskan jika kontribusi yang dimaksud Said Aqil adalah dalam bentuk material, maka Mahfud mengaku memang tidak melakukan itu.

"Kalau perbuatan bukan dalam bentuk uang ya, kalau saya disuruh nyumbang uang saya enggak ada, wong saya juga gak ada uang, kan di NU juga banyak yang cari uang begitu," jelas Mahfud. 

Lihat video selengkapnya di bawah ini:

(TribunWow.com/Ekarista R.P)