Fahri Hamzah Bakal Gunakan Rp 30 M untuk Perbaiki Partai, Wasekjen DPP Hanura: Semakin Bangga

Penulis: Vintoko
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rio Ramabaskara dan Fahri Hamzah

Sebelumnya, Fahri Hamzah juga menang di tingkat banding, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.

Kisruh Fahri Hamzah dan pengurus PKS terjadi sejak awal 2016 lalu. Fahri Hamzah dinyatakan dipecat pada awal 2016 silam, karena dinilai tidak sesuai arah kebijakan partai.

Fahri Hamzah lantas membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.

Soal Ganti Rugi Rp 30 M dari PKS, Fahri Hamzah: 100 Persen akan Saya Pakai untuk me-Recovery Partai

Dalam keputusannya, PN Jakarta Selatan menyatakan pemecatan pada Fahri Hamzah tidak sah.

Ditambah lagi, majelis hakim meminta PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah, karena majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)