Fahri Hamzah Bakal Gunakan Rp 30 M untuk Perbaiki Partai, Wasekjen DPP Hanura: Semakin Bangga

Penulis: Vintoko
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rio Ramabaskara dan Fahri Hamzah

TRIBUNWOW.COM - Wasekjen DPP Partai Hanura, Rio Ramabaskara menanggapi pernyataan Fahri Hamzah terkait uang sebesar Rp 30 miliar yang diterima Fahri menyusul ditolaknya kasasi PKS oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya diberitakan, Fahri Hamzah melalui akun Twitternya, @Fahrihamzah, mengatakan tidak akan menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya.

Fahri Hamzah menegaskan jika uang putusan MA atas gugatannya kepada lima oknum pimpinan PKS akan digunakan seluruhnya untuk kepentingan partai.

Dari Beberapa Jenis Operasi Plastik, Operasi Pemotongan Rahang Dianggap Paling Berbahaya

Menurutnya, partai itu telah dirusak oleh oknum-oknum tersebut.

"PENGUMUMAN:

Uang Cash Rp. 30.000.000.000 (Tiga Puluh Milyar Rupiah) akibat keputusan incracht di MA atas gugatan saya kepada 5 oknum pimpinan PKS tidak akan saya gunakan untuk pribadi.

100% akan saya pakai untuk me-recovery Partai yg rusak oleh ulah oknum2 tersebut," tulis Fahri Hamzah.

Cuitan Fahri Hamzah (Twitter)

Terkait hal itu, Rio Ramabaskara memberikan tanggapannya melalui akun Twitternya, @Rio_Ramabaskara, Sabtu (4/8/2018).

Rio mengatakan jika dirinya semakin bangga kepada Wakil Ketua DPR itu.

"Semakin Bangga pada Fahri Hamzah," cuit Rio.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota.

Amar putusan perkara teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018.

Perkara diajukan atas nama Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, dimohonkan oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera Abdul Muis.

Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu di laman info perkara situs Mahkamah Agung.

Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.

Sekjen PDIP Sebut 6 Kategori Sosok Cawapres Pendamping Jokowi di Pilpres 2019

Sebelumnya, Fahri Hamzah juga menang di tingkat banding, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.

Kisruh Fahri Hamzah dan pengurus PKS terjadi sejak awal 2016 lalu. Fahri Hamzah dinyatakan dipecat pada awal 2016 silam, karena dinilai tidak sesuai arah kebijakan partai.

Fahri Hamzah lantas membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.

Soal Ganti Rugi Rp 30 M dari PKS, Fahri Hamzah: 100 Persen akan Saya Pakai untuk me-Recovery Partai

Dalam keputusannya, PN Jakarta Selatan menyatakan pemecatan pada Fahri Hamzah tidak sah.

Ditambah lagi, majelis hakim meminta PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah, karena majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)