Fahri Hamzah sebelumnya juga telah memenangi perkara yang sama dalam tingkat banding.
Hal tersebut setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 silam.
Diberitakan Tribunnews, Pengacara Fahri, Mujahid A Latif mengatakan, tindakan PKS yang terus menggerogoti posisi Fahri Hamzah adalah pembangkangan hukum karena melanggar perintah pengadilan.
Ia mengatakan PKS beberapa kali bersurat melayangkan surat kepada Pimpinan DPR dan meminta agar surat pemberhentian Fahri Hamzah diproses.
"Padahal surat dimaksud telah dinyatakan oleh pengadilan batal demi hukum. Adalah tindakan hukum yang sangat fatal, jika partai politik tidak lagi menghormati putusan pengadilan," kata Latif lewat keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2017.
Latif mengatakan, terkait putusan Pengadilan Tinggi saat itu, pengadilan menyatakan pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Pimpinan DPR RI batal demi hukum.
Kedua, Pengadilan memerintahkan kepada PKS untuk mencabut putusan pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR.
"Ketiga, pengadilan menyatakan posisi Fahri Hamzah sah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR dan Pimpinan DPR," katanya.
Keempat, pengadilan menghukum BPDO, Majlis Tahkim, dan Saudara Muhammad Sohibul Iman sebagai Presiden PKS untuk membayar kerugian immateril secara tanggung renteng sebesar Rp 30 Miliar.
"Pengadilan memerintahkan BPDO, Majlis Tahkim dan Saudara Muhammad Sohibul Iman sebagai Presiden PKS untuk merehabilitasi harkat martabat dan kedudukan Fahri Hamzah seperti semula," ujar Latif.
• SBY Beri Klarifikasi Data Penduduk Miskin, Jubir PSI Tantang Marwan Cik Asan Minta Maaf ke Publik
Kasus ini bermula ketika Fahri Hamzah dan pengurus PKS terlibat dalam sebuah pemasalahan yang menyebabkan Fahri Hamzah dipecat sebagai anggota partai pada tahun 2016.
Saat itu Fahri Hamzah dinilai telah melakukan hal yang tidak sesuai dengan arah partai dan dianggap menentang mereka.
Tak terima dipecat, Fahri lantas membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Fahri kemudian memenangkan kasus yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016 silam. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)