"Pokoknya kita akan ikut aturan yang sesuai dengan aturan meskipun Aturan itu kadang-kadang dilakukan tidak dengan mempertimbangkan asas keadilan," kata Fadli.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 199 bakal caleg berstatus mantan napi korupsi.
Sebanyak 199 bacaleg itu tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.
Dengan rincian bacaleg terpidana korupsi di provinsi sebanyak 30 bakal calon, di kabupaten 148 bakal calon dan di kota 21 bakal calon.
Temuan tersebut berdasarkan informasi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Pengadilan. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)