Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
• Fadli Zon dan Ferdinand Hutahaean Pertanyakan Pertemuan Jokowi dengan 6 Petinggi Partai Politik
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)