Komentari Putusan MK No 30, Pasek Suardika: Pengurus Parpol Serumpun dengan Advokasi, Notaris, PPAT

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gede Pasek Suardika

Selain itu, di pertimbangannya Mahkamah mengakui ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD.

Walaupun putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.

SBY Sebut Cawapres Bukan Harga Mati Bagi Demokrat

"Sejalan dengan sifat prospektif putusan Mahkamah, putusan ini tidak berlaku terhadap yang bersangkutan kecuali yang bersangkutan mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPD setelah putusan ini berlaku sesuai dengan Pasal 47 UU MK," kata dia.

Sementara itu, terkait dengan anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota DPD ke KPU, MK meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPD

Namun, dengan syarat sudah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)