TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura, yang juga anggota DPD - MPR RI, Gede Pasek Suardika memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 30.
Melalui Twitter-nya, @G_Paseksuardika, Pasek mengatakan jika putusan MK tersebut telah melahirkan norma baru.
Ia pun juga membandingkan profesi pengurus partai politik (parpol) dengan sejumlah profesi dan juga dewan pengurus partai.
• Kembali Rajin Berolahraga setelah Vakum 3 Tahun, Begini Gaya Ashanty saat Pakai Sarung Tinju
"Putusan MK No 30 soal larangan pengurus parpol nyalon DPD RI telah lahirkan norma baru, pengurus parpol serumpun dg pekerjaan/ profesi Advokat, Notaris, PPAT dll. Bedanya, yg itu berpnghasilan, smntra pengurus partai malah keluar uang. Mrk baru dpt penghasilan kalau jadi dewan," tulis Pasek.
Cuitan tersebut mendapatkan tanggapan dari seorang netizen dengan akun @kuyupmenggigil, yang mengatakan bahwa sejak awal DPD memang untuk orang non partai.
"Dari awal2 DPD kan memang utk orang2 non partai bli," ujar akun @kuyupmenggigil.
Pasek pun kembali menjawab dengan membandingkan peraturan pemilu di 2004 hingga 2019.
• Komentari Pertemuan SBY-Prabowo, Cipta Panca: Semoga Kawan PAN dan PKS Tak Terpancing Provokasi
"Pemilu 2004 dilarang, Pemilu 2009 dibolehkan, Pemilu 2014 dibolehkan, Pemilu 2019 di pertengahan jalan dilarang kembali," jawab Pasek.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews, Dewan Perwakilan Daerah sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.
Penegasan ini disampaikan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna.
"Untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," tuturnya di Gedung MK Jakarta, Senin (23/7/2018).
Palguna membacakan pertimbangan atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018.
Uji materi diajukan seorang fungsionaris partai yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
• Unggah Kolase Foto Bersama Prabowo & Gatot, Suryo Prabowo Kabarkan Berita Duka Erlangga Soeryadarma
Adapun putusan untuk perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak boleh berasal dari partai politik.
Dalam pertimbangan putusan itu, MK memberikan jawaban terkait dengan anggota partai politik yang pada saat ini juga menjabat sebagai anggota DPD.
Selain itu, di pertimbangannya Mahkamah mengakui ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD.
Walaupun putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.
• SBY Sebut Cawapres Bukan Harga Mati Bagi Demokrat
"Sejalan dengan sifat prospektif putusan Mahkamah, putusan ini tidak berlaku terhadap yang bersangkutan kecuali yang bersangkutan mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPD setelah putusan ini berlaku sesuai dengan Pasal 47 UU MK," kata dia.
Sementara itu, terkait dengan anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota DPD ke KPU, MK meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPD
Namun, dengan syarat sudah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)