Pada ayat (1) dijelaskan apabila "Seseorang yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden."
Bahtiar mengatakan izin tersebut akan diproses paling lama 15 hari.
• Andi Arief: Partai Demokrat Bukan Plin-plan, tapi Sedang Menimbang Taktik yang Tepat
Meski demikian, Bahtiar menggarisbawahi apabila permintaan izin ini cukup disampaikan kepada presiden.
"Sesuai ayat (3) Pasal 171, apabila (Presiden) belum memberikan izin, sementara permintaan izin sudah disampaikan, izin dari kepala daerah bersangkutan dianggap sudah diberikan oleh Presiden," imbuh Bahtiar.
Diketahui, pendaftaran capres dan cawapres dalam Pilpres 2019 dibuka pada 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018.
Ada dua nama capres yang menguat, yakni Jokowi dan Prabowo.
Meski demikian, kedua tokoh tersebut belum mengumumkan siapa nama cawapres yang akan mendampingi di Pilpres.
Sementara itu, Jokowi, usai menggelar pertemuan dengan 6 petinggi parpol koalisi disebut telah mengantongi nawa cawapres, yang mengerucut ke satu nama.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, seusai pertemuan di Istana Presiden Bogor.
"Koalisi sudah bulat, (nama cawapres) sudah di tangan Presiden. Mengerucut ke satu nama," dikutip kompas.
Sedangkan Prabowo rencananya pada Selasa (24/7/2018) akan menggelar pertemuan dengan SBY untuk membahas lebih lanjut mengenai Pilpres 2019 mendatang. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Jawaban Johan Budi saat Ditanya Mengapa Ali Ngabalin Lebih Banyak Berbicara Mewakili Pemerintah