TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Demokrat Andi Arief menyebutkan ada kendala yang dihadapi jika Anies Baswedan atau Sandiaga Uno dicapreskan.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia ungkapkan melalui akun Twitter @AndiArief_ yang diunggah pada Selasa (24/7/2018).
Andi Arief mengatakan kendala tersebut ialah izin dari presiden.
• Dikunjungi Najwa Shihab, Begini Kondisi Sel Setya Novanto hingga Nazaruddin di Lapas Sukamiskin
"Pada Tahun 2014 tepatnya 13 Mei Jokowi ajukan izin nyapres ke Presiden SBY.
Pada hari itu juga secara lisan SBY memberi izin, Secara tertulis dikeluarkan 14 Mei.
Jika ada Gub/Wagub yang izin nyapres Presiden Jokowi wajib tiru SBY.
Soal izin Presiden akan jadi kendala bagi Anies atau Sandi Uno jika dicapreskan.
Karena bisa saja pencapresannya (jika ada) diputuskan last minute 10 Agustus 2018.
Presiden Jokowi mudah2an tak persulit izin.
Kalau capres/cawapres Prabowo/AHY atau Prabowo/Aher tidak akan ada kendala izin Presiden.
Tapi andai Anies/AHY atau Sandi Uno/AHY bisa saja bermasalah soal izin karena sangat mungkin diputuskan 10 Agustus 2018," tulisnya.
• Jokowi Bertemu 6 Ketum Parpol, Indra J Piliang: Koalisi yang Solid Bakal Hadang Oposisi Tak Berkamus
Dikutip dari laman setkab, peraturan kepala daerah yang maju sebagai capres atau cawapres termuat dalam Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Izin dari Presiden ini merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah yang memutuskan mau atau diusung partai politik sebagai calon presiden atau sebagai calon wakil presiden,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, di Jakarta, 16 Juli 2018.
Diketahui pasal tersebut berisi:
"Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden"
Pada ayat (1) dijelaskan apabila "Seseorang yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden."
Bahtiar mengatakan izin tersebut akan diproses paling lama 15 hari.
• Andi Arief: Partai Demokrat Bukan Plin-plan, tapi Sedang Menimbang Taktik yang Tepat
Meski demikian, Bahtiar menggarisbawahi apabila permintaan izin ini cukup disampaikan kepada presiden.
"Sesuai ayat (3) Pasal 171, apabila (Presiden) belum memberikan izin, sementara permintaan izin sudah disampaikan, izin dari kepala daerah bersangkutan dianggap sudah diberikan oleh Presiden," imbuh Bahtiar.
Diketahui, pendaftaran capres dan cawapres dalam Pilpres 2019 dibuka pada 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018.
Ada dua nama capres yang menguat, yakni Jokowi dan Prabowo.
Meski demikian, kedua tokoh tersebut belum mengumumkan siapa nama cawapres yang akan mendampingi di Pilpres.
Sementara itu, Jokowi, usai menggelar pertemuan dengan 6 petinggi parpol koalisi disebut telah mengantongi nawa cawapres, yang mengerucut ke satu nama.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, seusai pertemuan di Istana Presiden Bogor.
"Koalisi sudah bulat, (nama cawapres) sudah di tangan Presiden. Mengerucut ke satu nama," dikutip kompas.
Sedangkan Prabowo rencananya pada Selasa (24/7/2018) akan menggelar pertemuan dengan SBY untuk membahas lebih lanjut mengenai Pilpres 2019 mendatang. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Jawaban Johan Budi saat Ditanya Mengapa Ali Ngabalin Lebih Banyak Berbicara Mewakili Pemerintah