"1. Mendesak Pemerintah untuk menjadi motor utama bagi seluruh komponen negara agar menaruh perhatian khusus terhadap upaya yang dimainkan perusahaan rokok untuk menetralkan persepsi masyarakat akan bahaya rokok utamanya di kalangan anak-anak.
Langkah kolektif semesta untuk melawannya patut diwujudkan dengan melarang secara menyeluruh iklan, promosi, dan sponsor rokok serta melarang secara menyeluruh kegiatan yang melibatkan anak yang diselenggarakan dan/atau didukung perusahaan rokok.
2. Memanggil pelaku usaha selain perusahaan rokok untuk berkiprah nyata menumbuhkan generasi belia sehat dan berbakat, termasuk dengan berperan memajukan dunia perbulutangkisan daerah dan nasional.
3. Menyemangati orang tua, masyarakat, dan anak-anak untuk membangun sikap kritis terhadap berbagai upaya destruktif sistematis yang dilakukan melalui berbagai media promosi dan event untuk menyimpangkan persepsi publik-- utamanya anak-anak-- akan bahaya rokok.
4. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dan Yayasan Lentera Anak menjadikan terealisasinya ketiga butir di atas, khususnya butir pertama, sebagai tolok ukur keberhasilan negara dalam melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya rokok." (TribunWow.com/Woro Seto)
• Tanggapi Insiden Terbakarnya Mobil Neno Warisman, Hidayat Nur Wahid Minta Polisi Segara Usut Kasus