LPAI Yayasan Lentera Anak Larang Anak di Bawah Umur Dijadikan Alat Promosi Rokok

Penulis: Wahyu Ardianti
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi rokok

TRIBUNWOW.COM -  Hari Anak Nasional yang jatuh setiap tanggal 23 Juli sesuai dengan keputusan Presiden nomor 44 tahun 1984, tahun ini akan diselenggarakan di Pasuruan Jawa Timur.

Dalam acara Hari Anak Nasional (HAN), sederet kegiatan berupa forum Anak Nasional yang dihadiri sekitar 520 anak dari seluruh penjuru Indonesia diselenggarakan pada tanggal 20-22 Juli 2018 di Surabaya.

Dalam forum tersebut, perwakilan anak dari berbagai daerah akan menyampaikan aspirasi mereka untuk kemudian dirumuskan secara bersama pada Forum yang berlangsung

Tujuan dari perayaan HAN menurut rilis yang diterima TribunWow.com dari Yayasan Lentera Anak yaitu menyatukan semangat sekaligus tekad perlindungan anak, termasuk menjadikan generasi sehat.

Yayasan Lentera Anak menyayangkan kegiatan Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis, yang diikuti oleh 802 anak usia 6 – 14 tahun yang juga datang dari berbagai daerah, yang justru dilibatkan dalam promosi sebuah produk rokok.

Padahal aspirasi penolakan anak-anak terhadap rokok sesungguhnya sudah digemakan sejak bertahun-tahun silam.

Fadli Zon Sebut Penjual Aset Negara adalah Pengkhianat Bangsa

"Pada tahun 2016, misalnya, salah satu poin Suara Anak adalah meminta agar Indonesia mengaksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) dan tahun 2017 anak–anak meminta perlindungan dari iklan, promosi dan sponsor rokok.

Namun tragis, bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2018, 802 anak usia 6-14 tahun mengenakan kaos bertuliskan DJARUM tanpa mereka sadari bahwa mereka telah dimanfaatkan untuk mempromosikan produk rokok tersebut dan berisiko menjadi perokok di kemudian hari.

Sebagaimana penelitian DiFanza, Wellman, Sargent, Weitzman, Hipple, dan Winickoff yang dilakukan untuk Tobacco Consortium, Center for Child Health Research of the American Academy of Pediatrics, disimpulkan bahwa promosi rokok akan memperteguh sikap, kepercayaan, dan ekspektasi terkait konsumsi rokok yang menyatakan semakin tinggi ekspos terhadap rokok, semakin tinggi pula resiko anak menjadi perokok,Pihak Ringkasnya, melibatkan anak–anak dalam kegiatan yang diselenggarakan perusahaan rokok sungguh hal yang membahayakan!" tulis Yayasan Lentera Anak.

Yayasan Lentera Anak menilai dalam menghadapi situasi semacam itu, tak pelak harus gencar menggedor keinsafan seluruh elemen bangsa akan mutlak pentingnya perlindungan anak-anak Indonesia dari bahaya rokok.

Seto Mulyadi (Kak Seto), Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI),  ikut memberikan tanggapan.

“Terlalu naif untuk memandang anak-anak peserta audisi badminton itu sebatas sebagai generasi belia yang bercita-cita menjadi olahragawan. Ini bukan ihwal bagaimana anak-anak mengembangkan diri menjadi atlet profesional an sih. Keberadaan perusahaan produsen rokok sebagai penyelenggara program audisi tahunan tersebut mengharuskan semua pihak untuk secara bijak mencermatinya sebagai strategi pembentukan cognitive dissonanceiii yang dimainkan perusahaan rokok dimaksud untuk menetralkan persepsi masyarakat akan bahaya rokok, utamanya di kalangan anak-anak." ujarnya.

Fadli Zon Tanggapi Zara Zettira yang Pertanyakan Kenapa Jokowi Tunggu Prabowo untuk Umumkan Cawapres

Sementara itu, Lisda Sundari, Ketua Yayasan Lentera Anak, menambahkan bahwa pelibatan anak-anak pada kegiatan yang disponsori perusahaan rokok melanggar PP No. 109 Tahun 2012 Pasal 47 ayat 1.

“Pelibatan anak-anak pada kegiatan yang disponsori perusahaan rokok adalah pelanggaran terhadap PP No. 109 Tahun 2012 Pasal 47 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori peroduk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah 18 tahun. Apalagi dengan meminta anak-anak mengenakan kaos dengan tulisan DJARUM, itu tidak etis dan melanggar aspek perlindungan anak. Mengingat bahwa rokok adalah produk yang membahayakan kesehatan dan mengandung zat adiktif," tegas Lisda.

Karena itu, melalui siaran pers ini, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Yayasan Lentera Anak menuliskan beberapa pernyataan sikap :

Halaman
12