Pilpres 2019

PKPU Nomor 20 Tahun 2018: Mantan Koruptor Resmi Tak Boleh Nyaleg 2019

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PKPU

i. sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;

j. terdaftar sebagai pemilih;

k. bersedia bekerja penuh waktu;

Fahri Hamzah Sebut Dirinya Beda Kelas dengan Ahok, Jubir PSI: Anda Berisik Tanpa Isi

l. mengundurkan diri sebagai:

1) gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota;

2) kepala desa;

3) perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;

4) Aparatur Sipil Negara;

5) anggota Tentara Nasional Indonesia;

6) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7) direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

Mahfud MD Beri Pernyataan soal Netralitas TNI dan Polri dalam Pilkada Serentak 2018

m. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas;

n. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

o. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

p. menjadi anggota Partai Politik;

Halaman
1234